ETIKA BUANG HAJAT
Segala kebajikan dalam kaca mata islam adalah dengan ittiba’ (mengikuti Nabi Muhammad), berpedoman pada petunjuknya dan mengikuti sunnahnya yang shohih. Beliau adalah sosok tauladan yang selalu mendapatkan limpahan rahmat dan shalawat dari Alloh. Maka kita sebagai umat islam wajib mengikuti beliau dalam setiap hal yang telah beliau tuntunkan dan contohkan kepada kita semua.Di antara petunjuk beliau adalah bagaimana tata cara menunaikan hajat dengan baik dan benar. Oleh karena itu, beranjak dari sini alangkah baiknya pada edisi ini kami angkat pembahasan tentang etika buang hajat seorang muslim menurut kacamata sunnah, dengan harapan agar kita semua tahu dan dapat mempraktekkannya dalam kehidupan kita.Alloh Musta’an.
Berikut ini etika buang hajat disertai dengan dalil dari hadits-hadits Rosululloh:
1. Tidak buang hajat di sembarang tempat.
Sebagaimana hadits yang bersumber dari Muadz bin Jabal bahwasanya ia berkata: Rosululloh bersabda yang artinya:
“Jauhilah oleh kalian tiga perbuatan yang menyebabkan pelakunya mendapat laknat, yaitu orang yang buang hajat di aliran air, tempat lalu lalangnya manusia dan tempat berteduh.” (HR. Abu Daud: 26, Ibnu Majah: 328 dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaul Gholil: 62)
Syaikh Fuad bin Abdul Aziz menuturkan: “Sebab di larangnya buang hajat pada ketiga tempat tersebut adalah karena kotoran itu akan menjadikan najisnya tempat tersebut.Dan hal ini juga termasuk idza’(menyakiti) orang-orang mu’min, sementara menyakiti mereka hukumnya adalah haram.” (Kitabul adab: 175)
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab [33]: 58). (Lihat Kitabul Adab: 175)
2. Tidak buang air kecil di air yang menggenang
Sebagaimana hadits yang bersumber dari Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda:
لاَيَبْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang menggenang kemudian ia mandi di situ. (HR. Muslim: 282, Bukhori: 239)
Imam Nawawi berkata: “Apabila airnya itu banyak dan mengalir, maka tidak mengapa buang air kecil di situ, sebagaimana mafhum (pemahaman yang diambil) dari hadits ini. Akan tetapi lebih baiknya ditinggalkan.” (Lihat Syarah Shohih Muslim: 3/523)
3. Tidak membawa sesuatu yang tersebut di dalamnya nama Alloh kecuali terpaksa.
Hal ini dalam rangka pemuliaan terhadap Alloh dan menjaga namanya dari tempat yang hina dan keji.Maka tak selayaknya seorang muslim masuk kedalam wc dengan membawa sesuatu yang didalamnya terdapat nama Alloh kecuali terpaksa. Adapun membawa mushaf al-Qur’an ke dalam wc tidak diragukan lagi tentang keharamannya sebagaimana pendapat ahlul ilmi.
4. Di larang menghadap ke kiblat ataupun membelakanginya.
Sebagaimana hadits yang di bersumber dari Ayyub al-Anshori, bahwasanya Rosululloh bersabda: ”Apabila kalian telah sampai di tempat buang air, maka janganlah kalian menghadap ke kiblat dan jangan pula membelakanginya, baik itu buang air kecil ataupun buang air besar.” (HR. Bukhori: 144, Muslim: 264, Abu Daud: 9, Nasa’i: 21, Ibnu Majah: 318)
Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat tentang hukum mengahadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat di dalam bangunan dan di tempat yang ada penutup atau pembatasnya. Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkan.Namun pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini, adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan dalil-dalil yang ada.Mereka mengatakan bahwa menghadap kiblat dan membelakanginya itu di larang pada tanah lapang atau pada tempat yang tidak ada penutup atau pembatasnya.Adapun di dalam bangunan dan di tempat yang ada penutup atau pembatasnya maka hal itu diperbolehkan. (Lihat syarah shohih Muslim: 3/498, Fathul Bari: 1/323, Fatawa lajnah Daimah: 5/97-99, Nomor: 4480)
5. Menjaga aurat dari pandangan manusia
Ini merupakan adab yang dicontohkan oleh Rosululloh. Rosululloh menganjurkan kepada umatnya untuk selalu menjaga aurat ketika buang hajat dari pandangan manusia. Hal ini terlihat dari hadits yang bersumber dari Abdulloh bin Ja’far bahwasanya beliau berkata:
“Pada suatu hari Rosululloh memboncengku dibelakangnya, dan menceritakan kepadaku sebuah hadits yang tidak kuceritakan kepada seorangpun.Yakni bahwasanya beliau lebih suka menjaga aurotnya ketika buang hajat dengan pergi ke tempat yang tinggi atau pergi ke kebun kurma.” (HR. Muslim:324, Abu Daud: 2459, Ibnu Majah: 340)
Imam Nawawi berkata: “Termasuk faedah dari hadits ini adalah disunnahkannya menutup (menjaga) aurot ketika buang hajat baik dengan penghalang/penutup, naik ke tempat yang tinggi ataupun rendah dan yang lainnya. Tujuannya adalah supaya tidak terlihat dari pandangan manusia. Hal ini merupakan sunnah muakkadah. (Lihat Syarah Shohih Muslim: 4/29)
6. Berdo’a ketika hendak masuk ke dalam wc dan disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar.
Yaitu dengan do’a:
بِسْمِ اللهِ, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَباَئِثِ.
Sebagaimana Hadits yang bersumber dari Ali bin Abu Tholib bahwasanya Rosululloh bersabda:
“Penghalang antara jin dan aurat anak adam adalah apabila salah seorang di antara mereka (anak adam) hendak masuk ke dalam wc, ia mengucapkan:بِسْمِ اللهِ (dengan menyebut nama Allah).(HR. Ibnu Majah: 297, Tirmidzi: 606 dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaul Gholil: 50)
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ: , اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَباَئِثِ.
Adalah Rosululloh apabila hendak masuk ke tempat buang hajat maka ia berdo’a: Ya Allah aku berlindung kepadamu dari pada syaitan laki-laki dan perempuan.(HR. Bukhori: 142, Muslim: 375, Tirmidzi: 5, Nasa’i:19, Abu Daud: 4, Ibnu Majah: 296, Darimi: 669)
7. Dianjurkan buang air kecil sambil duduk (jongkok) namun boleh juga sambil berdiri.
Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:
“Siapa yang mengkhabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Tidaklah Rasulullah buang air kecil melainkan sambil duduk (jongkok). (HR. Nasa’i: 29, Tirmidzi: 12, Ibnu Majah: 307 dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam as-Shahihah: 201)
Walaupun demikian seseorang diperolehkan buang air kecil sambil berdiri dengan syarat pakaian dan badannya tidak terkena percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain.
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Hudzaifah:
“Aku pernah bersama Rasulullah (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darinya, kemudian beliaupun bersabda:” Mendekatlah kemari”. Maka akupun mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya, lalu beliau berwudhu dengan mengusap kedua terompahnya. (HR. Bukhori: 225, Muslim: 273, Tirmidji: 13, Nasa’i: 18, Abu Daud: 23, Ibnu Majah: 305, Darimi: 668).
Antara hadits Aisyah dan hadits Hudzaifah keduanya tidak saling bertentangan. Adapun perkataan Aisyah, maka hal itu di bawa kepada kebiasaan Rosululloh, sedangkan hadits Hudzaifah menunjukkan tentang bolehnya buang air kecil sambil berdiri.(lihat Kitabul adab: 184)
Syaikh Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Diperbolehkan buang air kecil sambil berdiri dengan syarat: 1. Aman dari percikan air kencingnya. 2. Aman dari pandangan manusia. (Lihat Syarhul Mumti: 1/86)
8. Disunnahkan istijmar dengan jumlah ganjil.
Sebagaimana hadits yang datangnya dari Abu Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda:
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا
“Apabila salah seorang bersuci dari buang air (istijmar) maka hendaklah bersuci dengan hitungan ganjil. (HR. Bukhori: 161, Muslim: 237, Nasa’i: 88, Abu Daud: 35, Ibnu Majah:409, Darimi: 703)
9. Tidak bersuci dari buang air dengan menggunakan tangan kanan.
Sebagaimana sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah:
”Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil maka janganlah memegang dzakarnya (kemaluannya) dengan tangan kanannya dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya. (HR. Bukhori: 153,Muslim: 267, Tirmidzi: 15, Nasa’i:24, Adu Daud: 31, Ibnu majah: 310, Darimi: 673)
10. Berdo’a ketika keluar dari buang hajat.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَتْ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ: غُفْرَانَكَ
Dari Aisyah bahwasanya ia berkata:” Adalah Rosululloh apabila keluar dari tempat buang hajat beliau berdo’a:”Aku memohon ampun kepada-Mu.” (Abu Daud: 30, Tirmidzi: 7, Ibnu Majah: 300, Bukhori dalam Adabul Mufrod: 693 dan dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaul Gholil: 52).
Demikianlah wahai saudaraku, semoga risalah yang singkat ini bermanfaat bagi kita semua. sebagai harapan kami marilah kita hiasi diri kita dengan mengamalkan dan melaksanakan adab-adab islami yang telah kita ketahui bersama dalam keseharian kita.wollohu a’lam bisshowab.
– MUKHLIS ABU DZAR AL-BATAWI –