Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,
Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,