Sebagian teman hari ini bertanya kepada kami perihal hukum giveaway alias bagi-bagi hadiah gratis, di mana praktik ini sudah lazim digunakan dalam pemasaran produk.
Fiqh dan Muamalah
Posted on:
Kriteria Iklan Yang Syar’i
Hukum iklan dan promosi tetap halal dan diperbolehkan selama memenuhi beberapa kriteria berikut ini