Q&A: Hukum Membeli Produk Orang Kafir Yang Mendukung LGBT

Photo of author

By admin

Bagaimana hukum membeli produk orang kafir yang mendukung LGBT sementara produk ini kita pakai seperti HP, Aplikasi dll?

Jawaban:

Penerjamah bertanya terkait bagaimana hukum jual beli dengan orang kafir?

Syaikh Muhammad bin Abdullah Asy-Synu حفظه الله menjawab asal jual beli hukumnya diperbolehkan bahkan dengan orang kafir sekalipun, kemudian masalah apa yang diperjual belikan maka Syaikh menyatakan bahwasanya jika perkara tersebut membantu seseorang untuk melakukan keburukan atau sebuah dosa maka hukum jual belinya haram, sebagaimana misalnya jual beli rokok, jual beli hal2 yg memabukkan dsb, maka hal ini termasuk haram atau termasuk bentuk tolong menolong pada keharaman.

Misalnya ketika kita menjual sebuah gelas pada seseorang yang kita tahu bahwasanya ia akan menggunakannya ditempat2 maksiat maka ini diharamkan.

Kemudian penerjamah memastikan kepada Syaikh lalu bagaimana hukumnya tentang berjual beli dengan orang yang membela LGBT?

Syaikh menjawab perkara ini kembali kepada bahwasanya pembelaannya kepada perkara2 keburukan seperti LGBT itu tidak langsung berpengaruh kepada jual belinya, maka jual beli seperti ini tetap diperbolehkan.

Misalnya kita memiliki tetangga dan kita tahu bahwa mereka menyuarakan keburukan seperti itu, maka kewajiban kita atasnya adalah kita menasehatinya, membantah keburukan-keburukannya akan tetapi kita tetap diperbolehkan untuk misalnya makan disisinya atau dirumahnya memakan makanannya atau lain sebagainya

Wallahu Ta’ala A’lam


Faidah sesi tanya jawab Oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah Asy-Synu حفظه الله Duruusul ‘Aqidah #2 Kobar Islamic Studies Academy Luqmanulhakim Academy

Leave a Comment